Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 19 perusahaan sekuritas dan 18 manajer investasi telah ditunjuk untuk mendistribusikan dana pengampunan pajak di pasar saham Indonesia.
Nama-nama perusahaan sekuritas dan manajer investasi yang sudah ditunjuk akan diberitahukan kemudian. Nicky Hogan, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, mengatakan dari perusahaan sekuritas yang ditunjuk, empat di antaranya merupakan anak usaha badan usaha milik negara (BUMN). Mereka adalah Danareksa Sekuritas, Bahana Securities, Mandiri Sekuritas, dan BNI Securities.
"Ada beberapa kriteria dalam menentukan siapa perusahaan sekuritas dan manajer investasi yang ditunjuk," ucap Nicky, Senin (18/7/2016).
Kriteria untuk perusahaan sekuritas antara lain memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp75 miliar, mencatatkan kinerja keuangan yang positif terutama dari sisi laba, dan tidak pernah dikenai suspensi. Sementara itu, kriteria untuk manajer investasi yakni besaran dana kelolaan.
Dana pengampunan pajak yang masuk ke rekening dana nasabah (RDN) akan dibekukan (lock-up) selama tiga tahun.