Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMI Dapatkan Tambahan Waktu PKPU Tetap 90 Hari

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan masa restrukturisasi utang tetap PT Bumi Resources Tbk hanya selama 90 hari.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan masa restrukturisasi utang tetap PT Bumi Resources Tbk hanya selama 90 hari.

Ketua majelis hakim Suko Triyono mengabulkan usulan peningkatan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari sementara menjadi tetap. Sementara, jumlah waktu perpanjangan waktu lebih rendah dibandingkan usulan kreditur yang selama 95 hari.

"Menetapkan perpanjangan masa PKPU tetap selama 90 hari atau hingga 28 September 2016," kata Suko saat membacakan penetapan, Kamis (30/6/2016).

Perpanjangan tersebut diberikan berdasarkan usulan yang diajukan debitur setelah mendapatkan surat permohonan. Dari dua kreditur pemegang hak jaminan atau separatis.

Kedua kreditur tersebut adalah China Development Bank (CDB) dan anak usaha China Investment Corporation yakni China Forest Industry Holdings Ltd (CFL).

Seluruh kreditur yang hadir dalam rapat, secara aklamasi, telah menyetujui usulan debitur tersebut. Terlebih beberapa kreditur juga sedang mempelajari tawaran proposal perdamaian dari debitur.

Pengambilan suara secara aklamasi ditempuh karena tim pengurus belum menyusun daftar tagihan tetap. Pemungutan suara dalam proses PKPU membutuhkan hak suara yang ditentukan melalui daftar tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu pengurus restrukturisasi BUMI Imran Nating berharap debitur mampu mengoptimalkan perpanjangan waktu tersebut. Terlebih, proses verifikasi sebenarnya sudah selesai dan konsen proposal perdamaian tidak menuai permintaan revisi.

"Tidak ada perubahan, tinggal pembahasan term pembayaran di pokok dan bunga saja," ujar Imran.

Hingga saat ini, total utang debitur sudah berkurang yakni mencapai Rp96,93 triliun. Jumlah tersebut jauh di bawah posisi terakhir yakni Rp146 triliun.

Penurunan tersebut, lanjutnya, dikarenakan tujuh anak usaha debitur dalam bentuk special purpose vehicle (SPV) menarik tagihan yang telah didaftarkan.

Kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengatakan perpanjangan waktu tersebut akan dipergunakan untuk melakukan valuasi saham dan uji tuntas (due dilligence). Banyak kreditur yang ingin piutangnya diselesaikan melalui konversi saham.

Dalam proposal perdamaiannya, BUMI mematok harga Rp1.034 per saham dengan ketentuan beberapa aset akan diserahkan kepada kreditur. Akan tetapi, aset-aset tertentu akan tetap dipertahankan debitur untuk kelangsungan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper