Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) memutuskan mengangkat Christian Minaloka sebagai komisaris perseroan untuk masa jabatan sama dengan masa jabatan dewan komisaris lainnya.
Demikian salah satu keputusan RUPST/RUPSLB perseroan yang digelar hari ini, Jumat (27/5/2016).
Dalam Paparan Publik, Corporate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, mengemukakan RUPSLB menyetujui pemecahan nilai saham perseroan (stock split) dari semula sebesar Rp100 per saham, menjadi sebesar Rp10 per saham.
Pemecahan nilai nominal saham perseroan ini secara otomatis akan menambah jumlah saham beredar. "Dengan begitu, perdagangan saham perseroan menjadi lebih likuid," ujarnya.
Dia menjelaskan RUPSLB juga memberi persetujuan kepada direksi untuk menjaminkan aset perseroan yang jumlahnya lebih dari 1/2 bagian dari jumlah kekayaan bersih perseroan, untuk kepentingan memperoleh fasilitas pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan IMPC tahun buku 2015 menyetujui dividen yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham sebesar Rp9,667 miliar dari laba bersih perseroan per 31 Desember 2015 sebesar Rp76,796 miliar.
Sisa dana dari laba bersih tersebut, akan dibukukan sebagai saldo laba untuk menambah modal kerja perseroan, pengembangan dan ekspansi usaha.