Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antam (ANTM) Peroleh Fasilitas Lindung Nilai US$60 Juta dari 3 Bank BUMN

PT Aneka Tambang Persero Tbk. (ANTM) menandatangani perjanjian fasilitas lindung nilai foreign exchange dengan Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia.
Antam menandatangani perjanjian fasilitas lindung nilai foreign exchange dengan tiga Bank BUMN/Ilustrasi-JIBI-Abdullah Azzam
Antam menandatangani perjanjian fasilitas lindung nilai foreign exchange dengan tiga Bank BUMN/Ilustrasi-JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA— PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) menandatangani perjanjian fasilitas lindung nilai foreign exchange dengan Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia.

Adapun, tujuan Antam memanfaatkan lindung nilai adalah untuk meminimalkan eksposur risiko dan kemungkinan kerugian. Fasilitas lindung nilai yang diperoleh Antam mencapai US$60 juta yang terdiri dari US$20 juta dari Bank Mandiri, US$10 juta dari BRI dan US$30 juta dari BNI.

Direktur Utama Antam Tedy Badrujaman mengatakan perseroan menghadapi berbagai macam risiko keuangan, termasuk dampak perubahan harga komoditas dan nilai tukar mata uang asing. Manajemen risiko yang dimiliki Antam ditujukan untuk menghadapi ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar keuangan dan untuk meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan.

“Penandatanganan fasilitas lindung nilai ini mencerminkan langkah proaktif dalam pengelolaan risiko perusahaan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (25/5/2016).

Sebagai perusahaan berorientasi ekspor, pendapatan dan posisi kas perseroan sebagian besar dalam mata uang dolar Amerika Serikat sedangkan sebagian besar beban operasi dalam mata uang rupiah, sehingga ANTAM memiliki eksposur risiko perubahan nilai tukar.

Untuk meminimalkan risiko foreign exchange yang dihadapi, Antam memiliki strategi lindung nilai melalui instrumen natural hedging serta instrumen lindung nilai lain seperti plain vanilla options dan forward and cross currency swaps (CCS) options.

Kebijakan lindung nilai yang dilakukan Antam mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/18/PBI/2014 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank dan PBI No. 17/15/PBI/2015 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dan Pihak Domestik.                                                                                                                                                           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper