Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang memfasilitasi BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten untuk mengajukan revaluasi aset.
Aturan tersebut dikeluarkan seiring dengan salah satu kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V, yaitu pemberian insentif keringanan pajak bagi Wajib Pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada tahun 2015 dan 2016. Saat ini, OJK mencatat ada 47 BUMN dan BUMD yang telah melakukan penawaran umum di pasar modal Indonesia.
Keterangan resmi OJK, Jumat (29/4/2016) menyatakan keberadaan peran penilai pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan revaluasi aset tetap . Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, penilai pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.
Oleh sebab itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.
Peraturan OJK ini secara khusus mengatur mengenai pendaftaran penilai pemerintah untuk dapat memberikan jasa penilaian di bidang pasar modal khususnya pada emiten BUMN dan BUMD.
POJK ini mengatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penilai pemerintah pasar modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
POJK ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan penilai pemerintah di pasar modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Emiten BUMN dan BUMD. Selain itu diatur juga masa penugasan penilaian oleh penilai pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun.
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V tersebut.