Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) akan membagikan dividen Rp74,90 per lembar saham kepada pemegang saham dalam bentuk dividen tunai.
Keterangan resmi perseroan menyatakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) BDMN yang dilakukan hari ini, Kamis (28/4/2016) menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2015 sebesar 30% dari laba bersih perseroan atau sekitar Rp717,99 miliar atau sekitar Rp74,90 per lembar saham untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen tunai.
Sementara, 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan wajib perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sng Seow Wah, Direktur Utama BDMN mengatakan perseroan terus memperkuat franchise, layanan serta sumber daya manusia untuk tetap menjadi salah satu pemain kunci di segmen usaha perbankan UKM, komersial, konsumer serta mass market.
"Kami memperluas dan memperkuat Transaction Banking Danamon, serta membentuk struktur Sales & Distribution (S&D) baru untuk memberdayakan dan memudahkan cabang-cabang Danamon melayani nasabah lebih baik sekaligus meningkatkan produktivitas seluruh jaringan cabang kami,” katanya.
RUPST juga telah menyetujui pengangkatan Adnan Qayum Khan dan Heriyanto Agung Putra sebagai direktur, berlaku efektif jika dan pada saat lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, RUPST menyetujui pengunduran diri Fransiska Oei dari jabatan Direktur (Independen) yang berlaku efektif pada 17 Mei 2016.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Direksi dengan masa jabatan sampai dengan RUPST 2017 adalah:
Direksi:
1. Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama
2. Muliadi Rahardja sebagai Wakil Direktur Utama
3. Vera Eve Lim sebagai Direktur
4. Herry Hykmanto sebagai Direktur
5. Fransiska Oei sebagai Direktur (Independen)*
6. Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur
7. Satinder Pal Singh Ahluwalia sebagai Direktur
8. Adnan Qayum Khan sebagai Direktur **
9. Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur**
*Pengunduran diri Fransiska Oei berlaku efektif tanggal 17 Mei 2016 ;
**Berlaku efektif jika dan pada saat lulus uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).