Bisnis.com, JAKARTA - Ke depan, Otoritas Jasa Keuangan bakal mengatur landasan tentang penyelenggaraan program berkelanjutan bagi wakil manajer investasi. Nantinya, setiap pemegang izin wakil manajer investasi wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan.
Program pendidikan tersebut merupakan program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keahlian, dan kompetensi pemegang izin WMI. Lembaga pendidikan khusus di bidang pasar modal (LPKPM) adalah lembaga pendidikan dan pelatihan keahlian yang menyelenggarakan pendidikan bidang pasar modal.
Dalam salinan draf surat edaran (SE) tentang Penyelenggaran Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Manajer Investasi (WMI) disebutkan bahwa setiap pemegang izin WMI wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi WMI atau pihak lain yang mendapatkan pengakuan dari OJK.
Program pendidikan berkelanjutan dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka atau non-tatap muka. Dalam bentuk tatap muka bisa berupa pelatihan, lokakarya, seminar, diskusi panel, konferensi, dan sebagainya. Sementara, dalam bentuk non-tatap muka berupa penulisan artikel, riset professional, pelatihan melalui media eletroknik, dan sebagainya.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan program pendidikan berkelanjutan diatur oleh pihak-pihak penyelenggara program pendidikan berkelanjutan.
Dalam salinan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan bahwa surat edaran ini dibuat dalam rangka pelaksanaan pasal 16 POJK No.25/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.