Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EMITEN TAMBANG: MYOH Tekan Utang, BORN Kena Denda

Emiten pertambangan PT Samindo Resources Tbk. menekan utang dengan membayar pinjaman senilai US$13,5 juta kepada Bank KEB Hana, berbanding terbalik dengan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. yang terkena denda atas akuisisi PT Asmin Koalindo Tuhup.
Suasana di sebuah kantor sekuritas/JIBI-Dwi Prasetya
Suasana di sebuah kantor sekuritas/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Emiten pertambangan PT Samindo Resources Tbk. menekan utang dengan membayar pinjaman senilai US$13,5 juta kepada Bank KEB Hana, berbanding terbalik dengan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. yang terkena denda atas akuisisi PT Asmin Koalindo Tuhup.

Sekretaris Perusahaan Samindo Resources Hananto Wibowo mengatakan perseroan mempercepat pelunasan utang melalui anak usahanya, PT SIMS Jaya Kaltim sebesar US$11,5 juta kepada Bank KEB Hana. Pada Maret lalu, anak usaha perseroan, PT Samindo Utama Kaltim juga melunasi pinjaman sebesar US$2 juta.

"Sampai dengan akhir 2016, perseroan menargetkan untuk menurunkan jumlah utang perseroan sebesar 57%. Diharapkan pada akhir 2016, sisa utang perseroan sebesar US$20 juta," katanya dalam siaran pers, Rabu (13/4/2016).

Secara keseluruhan, hingga April 2016, emiten berkode saham MYOH tersebut telah mempercepat pelunasan utang senilai US$13,5 juta. Pembayaran utang itu merupakan kelanjutan dari percepatan yang telah dilakukan sejak 2014.

Sejak saat itu, total utang perseroan yang telah dibayar mencapai US$29 juta. Masing-masing pada 2014 senilai US$3,5 juta, pada 2015 sebesar US$12 juta, dan pada 2016 senilai US$13,5 juta.

Kebijakan itu diklaim tidak menjadi indikasi Samindo Resources bakal menunda rencana ekspansi bisnis. Sebaliknya, perseroan tengah berencana menambah aktivitas bisnis dalam rencana ke depan.

Secara terpisah, Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. Kenneth Raymond Allan, mengatakan perseroan diwajibkan untuk membayar kekurangan pembayaran sehubungan dengan akuisisi kepemilikan saham PT Asmin Koalindo Tuhup, PT Mahakam Pertambangan, dan PT Indofront Abadi senilai US$10 juta ditambah denda US$3,14 juta, serta sisa biaya arbitrase US$1,05 juta sebelum 20 April 2016.

"Dalam hal perseroan tidak melakukan pembayaran yang ditetapkan, majelis arbitrase meminta perseroan mengembalikan kepemilikan saham yang ada di ketiga entitas tersebut," katanya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia.

Pengembalian kepemilikan dilakukan dalam tiga hari sejak perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikeluarkan berdasarkan permintaan dari pemohon arbitrase, dengan catatan pihak pemohon arbitrase membayar kembali jumlah yang telah dibayarkan oleh perseroan sebelumnya ditambah bunga.

Putusan majelis arbitrase SIAC antara perseroan dan Transasia Minerals Limited serta Bondline Limited pada 22 Januari 2013. Perseroan bersama dengan PT Renaissance Capital Asia dan PT Muara Kencana Abadi adalah tergugat berkaitan dengan klaim yang diajukan oleh Transasia Minerals Limited dengan Bondline Limited di Majelis Arbitrase Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper