Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia melanjutkan suspensi empat saham dan mengenakan denda Rp50 juta kepada satu emiten karena terlambat menyampaikan laporan keuangan per September 2015.
Lima perusahaan tercatat itu yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk. (TKGA), PT Inovisi Infracom Tbk. (INVS). dan PT Buana Listya Tama Tbk. (BULL).
BORN, BRAU, TKGA, dan INVS masing-masing belum menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2015 (tidak diaudit) dan belum membayar denda. Saham BORN disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Juni 2015, saham BRAU disuspensi di seluruh pasar sejk 4 Mei 2015, dan TKGA disuspensi di seluruh pasar sejak 30 Juni 2015.
Adapun, INVS disuspensi di seluruh pasar sejak 12 Februari 2015.
Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin, (1/2/2016), BULL belum menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2015 (audit). Sahamnya aktif diperdagangkan di seluruh pasar.
Karena terlambat, BRAU, BORN, INVS, dan TKGA terus disuspensi perdagangan sahamnya, sedangkan BULL, dikenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.
Batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik yakni 4 Januari 2016.