Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN FREE FLOAT: Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Minta Perpanjangan Waktu

Anggota Grup Panin, PT Asuransi Multi Arta Guna Tbk. meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi ketentuan porsi saham beredar di publik atau free float.
Asuransi Multi Arta Guna meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi ketentuan porsi saham /ilustrasi-JIBI-Dedi Gunawan
Asuransi Multi Arta Guna meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi ketentuan porsi saham /ilustrasi-JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Grup Panin, PT Asuransi Multi Arta Guna Tbk. (AMAG), meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi ketentuan porsi saham beredar di publik atau free float.

Presiden Direktur Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Linda Juliana J.L. Delhaye mengatakan pihaknya berharap Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa memberi kelonggaran waktu bagi perseroan untuk memenuhi aturan free float selama dua tahun atau sampai 30 Juni 2017.

“Dengan pertimbangan bahwa berkurangnya persentase saham publik disebabkan karena aksi korporasi berupa merger yang dilaksanakan pada 30 Juni 2015,” tulis Linda dalam keterbukaan informasinya yang dikutip Rabu (27/1/2016).

Adapun, per akhir tahun lalu, sebanyak 55,61% saham AMAG dimiliki PT Paninvest Tbk. selaku pemegang saham pengendali. Kemudian, saham AMAG juga dimiliki PT Panin Financial Tbk., Dana Pensiun Karyawan Panin Bank, dan PT Bank Pan Indonesia Tbk. dengan porsi masing-masing sebesar 16,12%, 14,03%, dan 7,76%.

Sebagai informasi, pada pertengahan tahun lalu, Asuransi Multi Artha Guna menggelar merger dengan PT Panin Insurance yang menyebabkan kepemilikan publik terdilusi lebih dari 20%. Saat ini, kepemilikan saham publik AMAG tercatat sebanyak 6,48%.

Aksi korporasi itu digelar sebagai upaya untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hanya mengizinkan grup konglomerasi memiliki satu jenis asuransi.

Seperti diketahui, Keputusan Direksi BEI yang terbit pada 20 Januari 2014 tentang batasan saham yang beredar di publik menyatakan perusahaan tercatat harus memiliki saham beredar minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Selain itu, jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek, memiliki komisaris independen minimal 30% dari anggota dewan komisaris, serta memiliki satu direktur independen, komite audit, sekretaris perusahaan, dan unit internal audit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper