Bisnis.com, JAKARTA- Sepanjang 2015, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan 3 surat izin tanda terdaftar untuk agen penjual efek reksa dana.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan dari tiga perusahaan yang mendapatkan izin sebagai agen penjual efek reksa dana (APERD, hanya satu perusahaan yang di luar perbankan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Bank QNB Indonesia, PT Bank CTBC Indonesia, dan PT Xdana Investa Indonesia.
Untuk diketahui, OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Dana Reksa (APERD) pada 29 Desember 2014.
Selain asuransi, sektor lain yang juga bisa menjajakan produk investasi ini adalah lembaga multifinance, dana pensiun, pegadaian, dan jasa pos. sebelumnya, penjualan reksa dana dilakukan melalui jasa perbankan dan MI sendiri.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penetrasi reksa dana yang selama ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar.
Selain itu, nantinya agen penjual juga diperbolehkan mendirikan gerai-gerai agar bisa lebih agresif menawarkan reksa dana.
Agen ini nantinya bertanggung jawab langsung kepada agen penjual. Sementara itu, agen penjual berhubungan dengan manajer investasi.