Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETENTUAN FREE FLOAT: 7,5 %: Sebanyak 15 Emiten Tak Taat

Sebanyak 15 emiten belum memenuhi ketentuan jumlah saham yang beredar di publik minimal 7,5%, padahal batas waktu pemenuhannya kurang dari 1 bulan lagi.
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Abdullah Azzam
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 15 emiten belum memenuhi ketentuan jumlah saham yang beredar di publik minimal 7,5%, padahal batas waktu pemenuhannya kurang dari 1 bulan lagi.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat mengatakan sampai saat ini tersisa 10 sampai 15 emiten yang be lum memenuhi jumlah saham yang beredar di publik (free float) minimal 7,5%. Dia tidak menyebut nama-nama emiten tersebut.

Ketentuan itu berlaku pada 20 Januari 2016. Samsul mengatakan otoritas bursa akan melihat proses pemenuhan ketentuan itu di tiap emiten. Bila proses sudah berlangsung, misal lewat penerbitan saham baru (rights issue) tetapi tidak ada pembeli, otoritas bursa akan memberi keringanan.

“Bentuknya nanti perpanjangan waktu bagi mereka untuk menyelesaikan proses itu. Sebelumnya, diskusi dulu dengan emiten itu. Kami lihat case by case,” tutur Samsul, Rabu (30/12/2015).

Sementara itu, bagi emiten yang tidak punya rencana atau belum melakukan proses sedikit pun untuk memenuhi ketentuan free float 7,5%, otoritas bursa akan memberikan sanksi. “Sanksi terberat suspensi,” tegas Samsul.

Selain pemenuhan free float minimal 7,5%, emiten harus memenuhi jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki re-kening efek di anggota bursa efek. Samsul tidak menyebut jumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan itu.

Namun, dia optimistis hingga berlakunya ketentuan ter-sebut pada akhir Januari 2016, seluruh emiten sudah menyesuaikan diri terhadap aturan itu.

TAK SULIT

“Harusnya tidak begitu sulit. Kan bisa distribusi ke karyawan atau manajemen perseroan,” kata Samsul. Salah satu emiten yang harus memenuhi ketentuan free float yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA).

Per 30 September 2015, pemegang saham biasa kelas A lainnya dengan kepemilikan di bawah 5% sebesar 0,29% dan pemegang saham biasa kelas B lainnya dengan kepemilikan di bawah 5% sebesar 2,79%.

Adapun, CIMB Group Sdn Bhd Malaysia menguasai 96,92%. Menurut Samsul, CIMB Group berencana melepas kepemilikan sahamnya melalui sebuah special purpose vehicle (SPV) tetapi rencana tertunda karena pemegang saham menilai waktunya tidak tepat. Harga saham saat akan melepas kepemilikan di bawah harga pembelian dulu.

Keputusan Direksi BEI yang terbit pada 20 Januari 2014 tentang batasan saham yang ber-edar di publik menyatakan perusahaan tercatat harus memiliki saham beredar minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Selain itu, jumlah pemegang saham mi-ni mal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek, memiliki komisaris independen minimal 30% dari anggota dewan komisaris, serta memiliki satu direktur independen, komite audit, sekretaris perusahaan, dan unit internal audit.

Pada 2015, emiten yang sudah memenuhi ketentuan free float minimal 7,5% a.l. PT Han-jaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) dan PT Surya Toto Indonesia Tbk. (TOTO). Keduanya menyesuaikan diri terhadap aturan itu lewat aksi korporasi rights issue. Total penggalangan dana keduanya Rp20,91 triliun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Sabtu (1/1/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper