Bisnis.com, JAKARTA— PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) menyewakan empat gudang senilai Rp12,01 miliar kepada pemegang saham utama perseroan, PT Philip Morris Indonesia.
Berdasarkan pengumuman kepada publik. Jumat (4/12/2015), gudang dengan total luas 4.028,45 m2 itu disewakan untuk jangka waktu lima tahun, sejak 3 Desember 2015 hingga 2 Desember 2020.
Manajemen HM Sampoerna menjelaskan Philip Morris Indonesia membutuhkan tambahan gudang penyimpanan bahan baku tembakau karena gudang yang tersedia saat ini sudah tidak mencukupi. Sementara itu, perseroan memiliki beberapa beberapa gudang kosong yang tidak digunakan di kawasan pabrik di Karawang.
“Untuk meningkatkan pendapatan perseroan dengan mengoptimalkan aset yang tidak digunakan, kami menerima penawaran Philip Moris Indonesia untuk menyewa gudang beserta sarana pelengkapnya,” paparnya.
Adapun skema pembayaran penyewaan akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, senilai Rp6 miliar dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal perjanjian ditantangani.
Adapun sisanya sebesar Rp6,01 miliar dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal perjanjian ditandatangani.
Perseroan menyebutkan transaksi ini bukan transaksi material karena nilainya 0,1% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi HM Sampoerna yang telah diaudit per 30 Juni 2015.