Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SE Terbit, Transaksi Repo Kian Ketat dan Transparan

Kegiatan transaksi gadai efek atau repurchase agreement (repo) akan semakin transparan.

Bisnis.com, JAKARTA— Kegiatan transaksi gadai efek atau repurchase agreement (repo) akan semakin transparan.

Setelah mengeluarkan pedoman transaksi repo, kini regulator pasar modal mewajibkan penerapan global master repurchase agreement Indonesia dalam transaksi tersebut.

Penerapan global master repurchase agreement (GMRA) Indonesia tersebut tercantum dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.33/2015 tentang GMRA Indonesia yang ditetapkan OJK 23 November 2015. SE tersebut melanjutkan POJK No.9/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Sebagai informasi, pedoman standar transaksi repo yang sudah diterbitkan OJK melalui POJK No.9 itu mengacu pada praktik yang berlaku secara internasional.

Adapun, di dalamnya mengatur lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi repo atas efek tanpa warkat yang diatur dan diawasi oleh OJK, serta yang penyelesaiannya dilakukan melalui Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengikuti ketentuan ini.

Kemudian, transaksi repo wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas efek dan wajib dibuat berdasarkan perjanjian tertulis.

Perjanjian tertulis atas transaksi repo tersebut wajib menerapkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) yang diterbitkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui oleh OJK.

GMRA Indonesia merupakan standar perjanjian tertulis atas transaksi repo yang disusun berdasarkan GMRA versi tahun 2000  yang diterbitkan oleh international capital market association (ICMA).

Selain itu, GMRA Indonesia merupakan suatu standar perjanjian transaksi repo dan reverse repo yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pasar yang ada di Indonesia serta sebagai dasar bagi OJK untuk melakukan enforcement kepada para pelaku pasar.

Selama ini, perkembangan transaksi repo dan reverse repo juga diikuti munculnya beragam permasalahan, seperti kegagalan transaksi repo dan reverse repo.

Adapun, masalah utama yang mendasari kegagalan transaksi repo dan reverse repo adalah tidak adanya keseragaman praktik transaksi repo dan reverse repo di Indonesia.

Sering munculnya masalah gagal bayar dalam transaksi repo juga membuat regulator merasa perlu mengatur hal ini.

Selama ini, ada beberapa kasus saham repo yang gagal bayar sehingga terpaksa dijual ke pasar di harga rendah.

Sejumlah hal yang diatur dalam GMRA Indonesia adalah adanya pengaturan tentang bagaimana dilakukannya inisiasi, konformasi, pengakhiran.

Misalnya, dalam suatu transaksi, pihak yang melakukan transaksi harus segera menyerahkan konfirmasi tertulis.

Kemudian, aturan tentang kasus kegagalan bayar juga dimuat.

Misalnya, pembeli gagal untuk membayar harga pembelian pada tanggal pembelian yang berlaku atau penjual gagal untuk membayar harga pembelian kembali pada tanggal pembelian kembali yang berlaku, maka pihak yang tidak gagal mengirimkan pemberitahuan kegagalan kepada pihak yang gagal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper