Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Sekawan Intipratama: OJK Tunggu Hasil Penyelidikan Final BEI

Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu hasil penyelidikan otoritas Bursa Efek Indonesia terkait kasus transaksi semu PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP).

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu hasil penyelidikan otoritas Bursa Efek Indonesia terkait kasus transaksi semu PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP). Jika ada indikasi pelanggaran UU Pasar Modal atau tindak pidana, OJK akan menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi.

 

Untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan tiga broker terkait kasus SIAP. Mereka adalah PT Danareksa Sekuritas,  PT Reliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas.

 

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih menunggu keputusan final dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BEI terkait kasus SIAP ini.

 

Dia menilai, otoritas BEI memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap anggotanya, baik itu perusahaan efek maupun emiten. “Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Nurhaida kepada Bisnis, Rabu (11/11).

 

Nurhaida menambahkan, sanksi akan tergantung dari seberapa berat pelanggaran yang dilakukan, serta dampaknya kepada industri pasar modal. Bukan hanya sanksi kepada sekuritas, tetapi juga sanksi kepada pemegang saham pengendali emiten yang dikabarkan ikut terlibat.

 

“Jadi, bentuk sanksinya seperti apa, baru bisa diketahui setelah pemeriksaan selesai dilakukan. OJK juga memiliki kewenangan, lihat dulu bursa sejauh mana, lihat laporannya sejauh mana, kalau ada indikasi, bisa saja melakukan penindakan, kewenangan itu ada,” tambahnya.

 

Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan suspensi yang dilakukan BEI terhadap sejumlah sekuritas merupakan kewenangan dari pihak BEI. Saat ini, proses penyelidikan masih ada di BEI dan belum dilimpahkan ke OJK.

 

“Bagaimana sanksinya, itu ada di area bursa. Kalau nantinya BEI melimpahkan kasusnya ke OJK, kemudian ada indikasi melanggar UU Pasar Modal atau indikasi pidana, maka sanksi bisa mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha,” jelas Fakhri.

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper