Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Sekawan Intipratama: OJK Tunggu Hasil Penyelidikan Final BEI

Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu hasil penyelidikan otoritas Bursa Efek Indonesia terkait kasus transaksi semu PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP).

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu hasil penyelidikan otoritas Bursa Efek Indonesia terkait kasus transaksi semu PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP). Jika ada indikasi pelanggaran UU Pasar Modal atau tindak pidana, OJK akan menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi.

 

Untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan tiga broker terkait kasus SIAP. Mereka adalah PT Danareksa Sekuritas,  PT Reliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas.

 

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih menunggu keputusan final dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BEI terkait kasus SIAP ini.

 

Dia menilai, otoritas BEI memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap anggotanya, baik itu perusahaan efek maupun emiten. “Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Nurhaida kepada Bisnis, Rabu (11/11).

 

Nurhaida menambahkan, sanksi akan tergantung dari seberapa berat pelanggaran yang dilakukan, serta dampaknya kepada industri pasar modal. Bukan hanya sanksi kepada sekuritas, tetapi juga sanksi kepada pemegang saham pengendali emiten yang dikabarkan ikut terlibat.

 

“Jadi, bentuk sanksinya seperti apa, baru bisa diketahui setelah pemeriksaan selesai dilakukan. OJK juga memiliki kewenangan, lihat dulu bursa sejauh mana, lihat laporannya sejauh mana, kalau ada indikasi, bisa saja melakukan penindakan, kewenangan itu ada,” tambahnya.

 

Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan suspensi yang dilakukan BEI terhadap sejumlah sekuritas merupakan kewenangan dari pihak BEI. Saat ini, proses penyelidikan masih ada di BEI dan belum dilimpahkan ke OJK.

 

“Bagaimana sanksinya, itu ada di area bursa. Kalau nantinya BEI melimpahkan kasusnya ke OJK, kemudian ada indikasi melanggar UU Pasar Modal atau indikasi pidana, maka sanksi bisa mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha,” jelas Fakhri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper