Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia resmi menghapus pencatatan efek saham PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) per Senin (17/6/2019). Selain SIAP, masih ada dua emiten lagi yang terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia karena tak menunjukkan keberlangsungan usaha.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setia menjelaskan, untuk mengeluarkan perusahaan dari papan pencatatan (delisting), bursa mempertimbangkan aspek legal dan operasional. Pertimbangan lain, saham tidak ditransaksikan di pasar reguler dan tunai dalam 24 bulan.
Meski demikian, BEI tidak serta merta melakukan delisting terhadap saham SIAP meski telah disuspensi 24 bulan. Ketika itu BEI melakukan monitoring terhadap aspek keberlangsungan usaha perseroan.
Meski sejumlah proses telah dilakukan, tetapi emiten tidak menunjukkan perkembangan. Sehingga, bursa melakukan delisting terhadap saham SIAP.
"Kalau perusahaan ini sudah sampai 44 bulan tidak diperdagangkan. Artinya bursa sudah memberikan waktu kepada mereka. Kami telah memberikan kesepatan mereka untuk memperbaiki going concern [aspek keberlangsungan usaha]," katanya pada Senin (17/6/2019).
Nyoman mengungkapkan, saat ini bursa tengah memproses dua emiten yang berpotensi delisting. Keduanya yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) dan PT Bara Jaya International Tbk. (ATPK).
Baca Juga
BORN telah mendapatkan suspensi sejak Juni 2016, sedangkan ATPK mendapatkan suspensi sejak Juli 2018. BORN memiliki masalah legal yang berakibat kepada kegiatan operasional terganggu dan membatasi ruang geraknya. Sementara itu, ATPK belum memiliki rencana perusahaan ke depan.
Dia memastikan bursa berlaku obyektif dengan memberikan kesempatan kepada manajemen melakukan tindak lanjut atas keberlangsungan usaha perseroan.
Bursa telah meminta laporan rencana perusahaan di masa depan. Namun, keduanya belum dapat menyampaikan rencana perusahaan.
"Permasalahan banyak di going concern. Mereka tidak dapat mengeksekusi atau malah ada satu perusahaan tercatat yang tidak memiliki rencana perbaikan bisnisnya," jelasnya.
Nyoman tidak menyebutkan batas waktu kepada emiten untuk menyampaikan komitmen atas keberlangsungan usahanya. Namun, dia menyebutkan, batas suspensi bagi emiten 24 bulan.