Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Rokok Sampoerna Naik 11,98%

Meski dirundungi berbagai hambatan di industri rokok, PT HM Sampoerna Tbk. masih mencatatkan pertumbuhan penjualan sepanjang semester I/2015.
Meski dirundung berbagai hambatan di industri rokok, PT HM Sampoerna Tbk. masih mencatatkan pertumbuhan penjualan sepanjang semester I/2015./samperna.com
Meski dirundung berbagai hambatan di industri rokok, PT HM Sampoerna Tbk. masih mencatatkan pertumbuhan penjualan sepanjang semester I/2015./samperna.com

Bisnis.com, JAKARTA — Meski dirundung berbagai hambatan di industri rokok, PT HM Sampoerna Tbk. masih mencatatkan pertumbuhan penjualan sepanjang semester I/2015.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan, Jumat (7/8), emiten dengan kode HMSP tersebut membukukan penjualan Rp43,74 triliun atau tumbuh 11,98% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp39,09 triliun. Adapun, beban penjualan perseroan meningkat 14,50% menjadi Rp33,48 triliun atau naik dari periode sebelumnya Rp29,24 triliun.

Sementara, laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat turun tipis 0,31% menjadi Rp5,01 triliun dari sebelumnya Rp5,03 triliun.

Tantangan perusahaan rokok tahun ini cukup besar. Selain dari kebijakan pemerintah yang membatasi gerak emiten rokok, kenaikan pajak dan cukai turut menambah beban emiten rokok.

Untuk diketahui, pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok menjadi 10% dari harga jual eceran per bungkusnya pada April 2015 dari sebelumnya sebesar 8,4%. Adapun, kenaikan pajak ini dinilai akan semakin membebani emiten rokok.

Pasalnya, pemerintah juga baru saha menerapkan kenaikkan tarif cukai rata-rata 8,72% pada tahun ini. Sesuai dengan ketentuan mengenai perubahan tarif cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok pada awal 2015.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 17 Oktober 2014. Isi aturan menyebutkan, tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) dengan produksi pabrik tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun (golongan I) naik 11,84% menjadi Rp425 per batang. Diikuti rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan kenaikan cukai 10,7%. Kenaikkan tarif cukai dilakukan demi mencapai target cukai rokok tahun ini yang sebesar Rp136,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper