Bisnis.com, JAKARTA--Emiten tambang PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) kembali digugat pailit oleh PT Cakra Sinergi Investama akibat utang yang belum dibayarkan senilai Rp1,35 miliar.
Gamal H. Wanengpati, Sekretaris Perusahaan Berau Coal Energy, mengatakan permohonan pailit ditujukan untuk anak usaha perseroan PT Berau Coal yang sahamnya dimiliki tidak secara langsung.
Pengajuan pailit diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam permohonan dimaksud, pemohon menyatakan bahwa pihaknya adalah sebagai penerima atas pengalihan piutang dari PT Fortuna Star berdasarkan perjanjian pengaliah piutang yang dibuat di bawah tangan," ungkapnya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Senin (27/7/2015).
Permohonan tersebut terdaftar dengan register nomor 19/Pdt.sus/pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 Juli 2015.
Berau Coal dinilai telah memenuhi syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37/2004 mengenai adanya utang yang sudah jatuh waktu dan kreditur lain.
Menurut Gamal, saat ini Berau Coal tengah melakukan pengecekan dan verifikasi secara rinci dan mendalam, terutama terkait dengan kebenaran kewajiban pembayaran kepada PT Fortuna Star yang telah jatuh tempo pembayarannya dan belum diselesaikan.
"Serta terkait kebenaran proses pengalihan piutang antara PT Fortuna Star kepada pemohon," paparnya.
Kuasa hukum PT Cakra Sinergi Investama Mujahid A Latief sebelumnya mengatakan sejumlah utang Berau sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Termohon juga belum melaksanakan kewajiban hingga permohonan tersebut diajukan pada 1 Juli 2015.
“Piutang klien kami berdasarkan perjanjian pengalihan utang senilai Rp 1,35 miliar,” tuturnya belum lama ini.
Dia menjelaskan pihak Berau telah mendapat pemberitahuan mengenai pengalihan utang tersebut sejak 17 Juni 2015. Berdasarkan Pasal 613 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
Pihaknya mengklaim sebagai pemilik hak tagih atau kreditur yang sah terhadap Berau. Pemohon terbukti dengan tegas dan nyata berkedudukan sebagai kreditur yang sah atas utang termohon.
Cessie tersebut, lanjutnya, dinyatakan telah jatuh tempo selama tiga hari setelah tanggal tagihan atau sejak 5 April 2015. Terhitung dari jatuh waktu tersebut pemohon belum menerima pembayaran dari Berau.
Mujahid mengungkapkan Berau juga memiliki utang terhadap sejumlah kreditur lain dengan nilai US$150,13 juta. Kreditur tersebut yakni PT Bukit Makmur Mandiri sebesar US$80,95 juta, Maple Holding Limited US$28,50 juta, PT Saptaindra Sejati US$18,29 juta, PT Ricobana Abadi US$10,29 juta, PT Mutiara Tanjung Lestari US$2,82 juta, dan PT Adhani Talatah Nusantara US$9,26 juta.
Dia menuturkan Berau juga bertindak selaku penjamin kewajiban utang atas induk usahanya, Berau Coal Resources Pte Ltd, sebanyak US$450 juta. Utang tersebut berdasarkan Indenture for 12,5% Guarenteed Senior Notes pada 8 Juli 2010 dan sudah jatuh tempo pada 8 Juli 2015.