Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia mematangkan rencana untuk menaikkan dana perlindungan pemodal menjadi delapan kali lipat, dari saat ini sebesar Rp25 juta.
Bila rencana itu terealisasi, maka Dana Perlindungan Pemodal (DPP) mencapai Rp200 juta. "Kami sedang menghitung,"kata Dirut BEI, Tito Sulistio, Selasa (7/7).
Dia menjelaskan nantinya dana tersebut akan digunakan sebagai ganti rugi kepada investor aktif atas fraud yang dialami broker.
"Fraud bisa berbentuk pembobolan atau penyelewengan yang menimpa anggota bursa".
Sampai saat ini, paparnya, BEI bersama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) masih membahas besaran dana itu dan mekanisme setorannya.
"Ada caranya, dititipkan atau apalah. Nanti, saat diumumkan kami beritahu mekanismenya. Kami menargetkan pengumuman soal dana ini bisa dilakukan saat ulang tahun pasar modal pada Agustus. Mau melapor ke OJK dulu," ujarnya.