Bisnis.com, JAKARTA--Rencana delisting atau keluar dari bursa saham dan menjadi perusahaan tertutup, PT Unitex Tbk. (UNTX) memberikan tawaran harga saham yang dimiliki publik seharga Rp5.305 per lembar, lebih tinggi dari tawaran sebelumnya Rp3.900 per lembar.
Berdasarkan prospektus singkat yang dipublikasikan perseroan, Selasa (23/6/2015), disebutkan penawaran tender saham publik tersebut tercatat 43,4% lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar tertinggi saham di BEI Rp3.700 per lembar.
Harga tersebut juga 0,02% lebih tinggi dari hasil penilaian nilai pasar wajardengan kepemilikan mayoritas yang disiapkan oleh penilai indepndenden Rp5.304 per lembar. Nilai tersebut juga 45% lebih tinggi dari nilai pasar wajar saham perseroan dengan kepemilikan mayoritas Rp3.660.
Bahkan, nilai tender tersebut 430,5% lebih tinggi dibandingkan dengan nilai nominal saham Rp1.000 per lembar. Serta, nilai tersebut 37,2% lebih tinggi dari harga perdagangan tertinggi saham perseroan di BEI selama dua tahun terakhir.
Rencana go private akan dilakukan dengan penghapusan perdagangan saham perseroan di PT Bursa Efek Indonesia. Rencana go private dan delisting tersebut akan meminta persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2015.
Perseroan beralasan, pengajuan go private karena saham UNTX tidak lagi aktif diperdagangkan dan tidak likuid dengan rata-rata volume perdagangan saham per hari hampir tidak ada, dan harga saham stagnan di Rp3.700 per lembar.
Selain itu jumlah pemegang saham publik perseroan hanya 41 pihak sejak 10 tahun terakhir dan RUPS 2014 hanya dihadiri oleh 21 pihak yang mengindikasikan pemegang saham minoritas tidak lagi memperhatikan kelangsungan usaha perseroan.
Pemegang saham mayoritas perseroan adalah Unitika Limited sebesar 69,37%, Henry Onggo 9,40%, Henru Lohanata 8,61% dan masyarakat 12,62%.
Perseroan mengajukan harga penawaran Rp3.900 per lembar dalam penawaran tender saham publik dimana harga itu 5,4% lebih tinggi dari harga rata-rata 90 hari di BEI yang Rp3.700.
Pemegang saham yang akan menjual sahamnya dalam penawaran tender hanya akan dikenakan pajak pungutan 0,1% dari hasil penjualan dan tidak dikenakan pungutan pajak atas keuntungan. Unitika Ltd. akan membayar seluruh komisi perantara termasuk biaya crossing di BEI.