Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Gembira! Reksa Dana Dapat Dibeli Kolektif

Investasi pada instrumen reksa dana kian dipermudah. Dalam waktu dekat, suatu perusahaan dapat membeli produk reksa dana secara kolektif untuk karyawannya.
Edukasi dalam investasi reksa dana/www.sam.co.id
Edukasi dalam investasi reksa dana/www.sam.co.id

Bisnis.com, JAKARTA--Investasi pada instrumen reksa dana kian dipermudah. Dalam waktu dekat, suatu perusahaan dapat membeli produk reksa dana secara kolektif untuk karyawannya.

Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan terus mempermudah investasi di pasar modal guna meningkatkan jumlah nasabah, termasuk investor reksa dana.

Teranyar, dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, OJK memberikan kemudahan baru.

"Disamping reksa bisa dihibahkan, nanti suatu perusahaan juga bisa beli reksa dana secara kolektif untuk karyawannya sekaligus," kata Noor kepada Bisnis.com di sela-sela Peresmian Pasar Rakyat Syariah di Senayan, Minggu (14/6/2015).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat peningkatan jumlah nasabah mengingat pertumbuhannya yang lambat selama ini. "Kami pikir-pikir apa yang bisa mempercepat, mungkin ini salah satu caranya," jelasnya.

Adapun, saat ini rancangan beleid tersebut sudah masuk dalam proses rule making rule meminta tanggapan dari berbagai pihak. Dia mengatakan, rancangan regulasi mendapatkan tanggapan yang cukup positif, baik dari pelaku pasar maupun perusahaan.

"Ini tidak akan merepotkan, ada proses administratif yang dijalankan. Ini akan sangat mendorong industri reksa dana."

Dia menilai, regulator harus terus mencari bagaimana meningkatkan pertumbuhan investor. Akhir tahun lalu, OJK sudah menerbitkan regulasi tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan tujuan memperluas distribusi reksa dana.

Dalam aturan disebutkan perusahaan pembiayaan lain di luar perbankan, seperti PT Pos Indonesia, asuransi, pembiayaan, dan sebagainya bisa menjadi agen penjual.

Namun kenyataannya, hingga saat ini belum ada calon APERD tersebut yang mendaftarkan diri. "Belum ada sejauh ini, lebih karena butuh proses saja, semoga secepatnya bisa ada yang bergabung."

Rudiyanto, Head of Operations and Business Development PT Panin Asset Management mengatakan rancangan beleid tersebut cukup positif.

Selain penurunan batas minimum dana kelolaan reksa dana dan perpanjangan waktunya, ada ketentuan baru dalam beleid tersebut yang memberikan manfaat besar untuk industri reksa dana. Pasal 20 beleid tersebut menyebutkan kepemilikan unit penyertaan reksa dana dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan dan pembelian kembali dalam rangka hibah dan pewarisan.

Pengalihan kepemilikan unit penyertaan reksa dana tersebut hanya dapat dilakukan diantara anggota keluarga nasabah (suami/istri, anak, orang tua, dan saudara kandung). Kemudian, harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, pihak yang menerima pengalihan kepemilikan reksa dana harus melalui prinsip mengenal nasabah. Sumber dana penjualan unit penyertaan reksa dana hanya dapat berasal dari calon pemegang unit penyertaan reksa dana, anggota keluarga calon pemegang unit penyertaan reksa dana, dan perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang unit penyertaan reksa dana, dan/atau MI.

Agen penjual yang terkait dengan reksa dana, sehubungan dengan pemberian hadiah dalam rangka kegatan pemasaran unit penyertaan reksa dana.

“Sekarang kalau mau beli reksa dana buat orang lain bisa berbeda nama. Ini bisa menambah investor dengan cepat. Misalnya satu perusahaan punya 1.000 karyawan, itu bisa banyak,” jelasnya.

Adapun, ketentuan ini tidak berlaku untuk reksa dana yang telah memperoleh pernyataan efektif sebelum POJK ini diundangkan.

Dalam rancangan aturan yang baru, OJK juga lebih ketat dalam memberikan sanksi, terutama sanksi administratif. Adapun, sanksi yang dapat diberikan a.l peringatan tertulis, denda (membayar sejumlah uang tertentu), pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Pengenaan sanksi tersebut dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper