Bisnis.com, PALEMBANG–Otoritas Jasa Keuangan berharap pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah pada 2016 setelah regulasi terkait audit laporan keuangan milik pemerintah daerah rampung.
Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gonthor R. Aziz, mengatakan pihaknya menargetkan penyesuaian aturan mengenai laporan keuangan pemerintah daerah (pemda) itu bisa selesai pada tahun ini.
“Targetnya selesai pada 2015 sehingga kami harapkan ada satu atau dua pemda yang bisa menerbitkan obligasi pada 2016,” katanya saat pendidikan jurnalistik keuangan di Palembang, Rabu (10/6).
Menurut dia, audit laporan keuangan merupakan salah satu kendala yang perlu diatasi agar pemda dapat menerbitkan obligasi daerah.
Gonthor memaparkan secara aturan pasar modal, laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik sementara audit laporan keuangan milik pemda masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu perlu dibahas siapa yang harus mengaudit laporan keuangan supaya sesuai regulasi pasar modal,” ujarnya.
Dia mengemukakan sebetulnya sudah ada beberapa pemda yang tertarik menerbitkan obligasi daerah, salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat.