Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan akan mengecualikan sejumlah perusahaan terbuka untuk terhindar dari kegiatan kewajiban pelaporan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam draf rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Perusahaan Terbuka yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan. Untuk diketahui, perusahaan terbuka atau emiten yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib menyampaikan laporan kepada OJK serta mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat.
Namun, dalam beleid baru ini OJK akan membuat ketentuan untuk mengecualikan sejumlah emiten dari kewajiban pelaporan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pelaporan adalah penyampaian laporan keuangan berkala dan laporan tahunan kepada OJK serta pengumuman laporan keuangan berkala kepada masyarakat oleh emiten.
Dalam draf disebutkan, perusahaan terbuka yang memenuhi kondisi tertentu dapat dikecualikan dari pelaporaan. Adapun, yang dimaksud dengan kondisi tertentu a.l tidak berlakunya seluruh izin usaha dari instansi yang berwenang, perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, memenuhi paling kurang 3 kriteria dari sejumlah kriteria, mulai dari sudah tidak beroperasi secara penuh minimal 3 tahun, mendapatkan pembatasan kegiatan usaha yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama 3 tahun terakhir, mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha, OJK tidak dapat melakukan korespondensi terhadap emiten selama 3 tahun terakhir, tidak terdapat pengurus, pengawas, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama 3 tahun terakhir dan terakhir termasuk delisting dalam bursa efek.
Meski demikian, perusahaan terbuka yang telah dikecualikan tersebut dapat melakukan aksi korporasi dengan memenuhi ketentuan di bidang pasar modal. Nantinya, perusahaan terbuka yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan ditetapkan oleh OJK.
Adapun, OJK akan menerbitkan daftar perusahaan terbuka atau emiten yang dikecualikan dan yang tidak lagi dikecuallikan dari kewajiban pelaporan. Daftar tersebut akan diumumkan pada situs web OJK.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan memang masih membahasa rancangan aturan tersebut hingga saat ini. “Akan dilakukan pengecualian kewajiban pelaporan bagi emiten dan perusahaan publik, yang memenuhi kondisi tertentu,” kata Nurhaida kepada Bisnis.com, Rabu (3/6/2015).
Dalam rancangan aturan dijelaskan bahwa berdasarkan data OJK, terdapat emiten atau perusahaan publik yang tidak memiliki pengurus, pengawas, dan/atau pemegang saham utama dan tidak menyampaikan laporan kepada OJK dan masyarakat dalam kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal tersebut membuat OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan perusahaan tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai emiten dengan kondisi tersebut sulit diperoleh dan membuat fungsi pengawasan yang dilakukan OJK menjadi tidak optimal. Dengan aturan ini, kebutuhan akan pengaturan yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan emiten dirasakan semakin mendesak.