Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dalam keterangan tertulisnya mengatakan saham BKSW dapat kembali diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai pada sesi I hari ini, Selasa (5/5/2015).
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi saham BKSW pada 4 Mei 2015 seiring adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Saham BKSW tercatat melonjak 108,1% atau Rp387 dari harga penutupan Rp358 pada 21 April 2015 menjadi Rp745 pada 30 April 2015. Penghentian sementara itu dilakukan dalam rangka cooling down perdagangan.