Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Direktur PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) Amir Sambodo memberikan keterangan resmi terkait kisruh perseroan akibat dualisme kepemimpinan.
Dia menegaskan, Berau Coal Energy tidak pernah membuat dan menyuruh kepada media untuk membuat pemberitaan. Informasi yang beredar disebut liar dan dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Perseroan mengaku tunduk dan taat asas hukum termasuk telah menjalankan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 april 2015 yang meminta kepada perseroan untuk menunda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 30 April 2015.
"Alasan dan dasar hukum penundaan itu telah kami sampaikan kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia," ungkapnya dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (4/5/2015).
Dia mengakui telah membuat pengumuman internal kepada seluruh staf dan karyawan BRAU dan anak usaha terkait RUPSLB yang dinilai liar. Keadaan perseroan, sambungnya, tetap tenang dan terkendali.
Amir berharap, OJK dan BEI dapat membentuk tim untuk memeriksa dan menindak oknum-oknum yang mengatasnamakan perseroan.
Sebelumnya, Berau Coal Energy tetap menggelar RUPSLB pada 30 April 2015. Padahal, RUPSLB sempat diumumkan untuk dibatalkan oleh Head Legal % Corporate Secretary BRAU Ari Effendi atas nama direksi dan komisaris.
RUPSLB Berau Coal Energy yang dipimpin dua Warga Negara Asing (WNA) Keith Diwnham dan Jeremy Martin Fenby memutuskan mengangkat Iskak Wahyudi sebagai Presiden Direktur perseroan dan Ms Marpaung sebagai Presiden Komisaris perseroan. Selain itu, Keith dan Martin juga tetap berada di dalam susunan direksi.
Polemik yang terjadi di BRAU setelah Keith dan Martin di kirim Asia Resources Minerals (ARMS), induk usaha BRAU masuk ke dalam susunan direksi perseroan pada bulan lalu. Namun, kedua WNA itu tidak memiliki izin kerja di Indonesia sehingga dibatalkan untuk masuk ke dalam direksi BRAU.