Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) batal mengangkat dua direksi berkewarganegaraan asing setelah sebelumnya digrebek oleh petugas Imigrasi dan harus dideportasi.
Ari Ahmad Effendi, Legal & Corsec Div. Head Berau Coal Energy, membenarkan adanya pemeriksaan rutin oleh kantor Imigrasi kepada perseroan pada Kamis (16/4/2015).
"Pada saat pemeriksaan, direktur perusahaan yaitu Paul Fenby dan Keith Downham didapat tidak memiliki kelengkapan dokumen izin kerja di Indonesia," ungkapnya dalam keterbukaan informasi seperti dikutip dari Bursa Efek Indonesia, Sabtu (25/4/2015).
Hingga saat ini, sambungnya, kedua direksi tersebut masih dalam proses pemeriksaan pihak Imigrasi.
Pada surat terpisah, Ari mengumumkan pembatalan pengangkatan Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby sebagai direktur emiten berkode saham BRAU tersebut. Pembatalan telah dilakukan pada 22 April 2015.
"Semua prosedur pelaksanaan pembatalan pengangkatan direktur perseroan tersebut akan kami laksanakan," paparnya.
Direktur Utama BRAU Amir Sambodo menambahkan pembatalan dilakukan akibat kedua direktur tersebut belum memiliki izin kerja yang sah dan saat ini dalam pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.