Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Badan Penanaman Modal dan Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menyatakan tidak akan menambah saham di PT. Delta Jakarta Tbk.
Pasalnya terjadi penurunan dividen akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang peredaran minuman beralkohol (minol) di minimarket golongan A.
"Kalau saya mengatakan Delta itu tidak saya jual karena dia sangat-sangat bagus," ucap Catur setelah menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank DKI di Juanda (10/4/2015).
Catur juga menyatakan PT. Delta Jakarta berhasil menyetor dividen ke Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp50 miliar. Catur tak menampik ada penurunan laba PT. Delta Jakarta Tbk setelah Permendag yang dicetuskan oleh Menteri Perdagangan Rahmat Gobel Januari lalu.
"Saya tidak ada juga rencana menambah saham. Jadi saham akan tetap sama 26,25%," tutur Catur.
Sebelumnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyatakan hal yang senada. Ia menyayangkan adanya rumor bahwa saham PT. Delta Jakarta akan dijual karena turunnya pendapatan.
Sebaliknya, Ahok malah memilih jika ada uang ia akan menambah saham di PT. Delta Jakarta. Hal ini mengingat PT. Delta Jakarta yang bisa memberikan dividen tanpa penyertaan modal pemerintah (PMP).
PT. Delta Jakarta Tbk adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta yang memproduksi minuman beralkohol yakni bir. BUMD ini dibangun tahun 1968 pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Pasalnya Ali Sadikin membangun usaha produksi bir dan perjudian untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk menambah pasokan beras dan membangun sekolah serta rumah sakit.