Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UNITEX GO PRIVATE: Ini 6 Alasan Perusahaan Keluar dari BEI

PT Unitex Tbk. (UNTX) memutuskan untuk go private dan keluar dari pasar modal PT Bursa Efek Indonesia atau delisting. Apa alasannya?
PT Unitex Tbk. (UNTX) memutuskan untuk go private dan keluar dari pasar modal PT Bursa Efek Indonesia atau delisting./JIBI
PT Unitex Tbk. (UNTX) memutuskan untuk go private dan keluar dari pasar modal PT Bursa Efek Indonesia atau delisting./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--PT Unitex Tbk. (UNTX) memutuskan untuk go private dan keluar dari pasar modal PT Bursa Efek Indonesia atau delisting. Apa alasannya?

Berdasarkan prospektus singkat yang dipublikasikan perseroan, Jumat (10/4/2015), disebutkan rencana go private akan meminta persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 19 Mei 2015.

Berikut 6 alasan manajemen Unitex untuk go private:

1. Saham perseroan tidak lagi aktif diperdagangkan dan tidak liquid, dengan rata-rata volume perdagangan saham per hari hampir tidak ada, dan harga saham relatif stagnan pada level Rp3.700.

2. Berdasarkan data dari RUPS Tahunan selama 10 tahun terakhir, tercatat bahwa jumlah pemegang saham minoritas yang menghadiri RUPS tahunan berjumlah 41 pihak yaitu pada RUPS tahunan 2005. Sementara RUPS tahunan 2014 hanya dihadiri oleh 21 pihak yang mewakili 7,4% dari keseluruhan pemegang saham minoritas yang berjumlah 283 pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pemegang saham minoritas tidak lagi memperhatikan kelangsungan usaha dari perseroan.

3. Jumlah pemegang saham tidak lagi memenuhi ketentuan tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

4. Perseroan telah mengalami kerugian operasional dalam beberapa tahun terakhir yang mengakibatkan perseroan memiliki ekuitas negatif di dalam laporan keuangannya dan tidak lagi dapat membagikan dividen kepada pemegang saham.

5. Setelah 1997 hingga saat ini, perseroan tidak lagi melakukan aksi korporasi melalui penawaran umum, baik berupa penawaran umum saham maupun surat utang.

6. Dengan menyetujui usulan go private, pemegang saham publik memiliki kesempatan untuk menjual saham yang dimiliki dengan harga lebih tinggi dari harga historis sebagaimana yang akan ditentukan dalam RUPSLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper