Bisnis.com, JAKARTA - Setiap tiga bulan, Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang kertas yang beredar untuk menjamin kualitas rupiah di masyarakat. Lalu, uang seperti apa yang dimusnahkan BI?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Eko Yulianto mengatakan kriteria uang dalam mata uang rupiah yang dimusnahkan BI yaitu uang yang tak layak edar. “Seperti uang lusuh dan uang rusak,” jelas Eko, Rabu (4/2/2015).
Uang lusuh, kata Eko, yaitu uang yang ukuran dan bentuk fisiknya sesuai ukuran aslinya. Namun, lanjutnya, kondisi uang tersebut telah berubah karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.
Sementara itu, uang yang masuk dalam kategori rusak yaitu uang yang ukuran fisiknya telah berubah dari kondisi asli karena terbakar, berlubang, dan hilang sebagian. “Atau rusak karena robek atau uang yang mengerut,” papar Eko.
Eko memaparkan setiap 3 bulan sekali, BI memusnahkan uang kertas tak layak edar tersebut dengan menggunakan mesik racik. Pemusnahan dilakukan hingga uang tersebut tak lagi menyerupai uang kertas. Untuk uang logam, tambahnya, akan dimusnahkan setiap dua tahun sekali dengan cara dilebur.