Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Temukan Pelanggaran pada AAA Securities

Otoritas Jasa Keuangan menemukan adanya masalah atau pelanggaran praktik transaksi repo pada PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dengan dua bank, yakni PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah.n
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan menemukan adanya masalah atau pelanggaran praktik transaksi repo pada PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dengan dua bank, yakni PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah.

Berdasarkan keterangan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masalah transaksi repo ini ditemukan dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh OJK. Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin sepanjang tahun lalu yang dilakukan oleh Pengawas Perbankan OJK atas BPD Maluku dan Bank Antar Daerah (ANDA), ditemukan transaksi reverse Repo surat berharga senilai Rp262 miliar di BPD Maluku dan pembelian serta reverse Repo surat berharga senilai Rp146 miliar dan USD1.250.000 di Bank ANDA.

Transaksi repo merupakan transaksi jual surat berharga (efek) dengan janji dibeli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk transaksi reverse repo adalah kebalikan dari transaksi repo, yaitu transaksi beli surat berharga (efek) dengan janji dijual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

Adapun, kedua transaksi reverse repo tersebut dilakukan masing-masing bank dengan PT AAAS tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan. Seharusnya, AAA Securities menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan oleh AAA Securities sebagaimana mestinya. Atas hasil temuan tersebut, OJK telah mengambil beberapa langkah di bidang pengawas perbankan.

Langkah tersebut a.l melakukan koordinasi antara pengawas perbankan dengan pengawas pasar Modal guna melakukan pengecekan terhadap permasalahan dimaksud, melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi dimaksud kepada kedua bank, dan kedua bank diharuskan membentuk cadangan atas transaksi tersebut.

Kemudian, OJK juga meminta bank menghentikan sementara waktu transaksi surat berharga korporasi sampai bank telah menerapkan manajemen risiko yang memadai atas transaksi surat berharga. OJK juga meminta pemegang saham Bank ANDA menambah setoran modal dan atau dana segar sejumlah kerugian yang diderita oleh bank.

Terakhir, bila dari hasil pemeriksaan terdapat pengurus bank yang terlibat, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kedua bank telah melakukan pembentukan cadangan atas kerugian dimaksud dan menghentikan transaksi surat berharga korporasi. Pemegang saham Bank ANDA juga telah menyetorkan dana segar sejumlah kerugian yang diderita oleh Bank ANDA. PT AAA Securities juga diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian kedua bank akibat dari transaksi dimaksud.

Sebelumnya, OJK sudah meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara kegiatan usaha AAA Securities sebagai perantara pedagang efek terhitung sejak 3 Desember 2014 karena tidak dapat memenuhi persyaratan nilai minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) akibat dari transaksi repo tersebut.

Terhitung sejak 4 Desember 2014 rekening efek milik AAA Securities juga sudah dibekukan, kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi bursa. Sedangkan pemindahan efek dan atau dana nasabah hanya dapat dilakukan kepada nasabah dengan Single Investor Identification (SID) yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan OJK juga bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait dengan proses pemeriksaan Direktur Utama AAA Sekuritas Theodoris Andri Rukminto yang dilaporkan BPD Maluku ke Bareskrim Polri atas kasus REPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper