Bisnis.com, JAKARTA--PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI) mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Bupati Kabupaten Badung Bali.
Anni Suwardi, Sekretaris Perusahaan BALI, mengatakan perkara gugatan tersebut telah tercatat dalam register Nomor 16/G/PEN-PER/2014/PTUN.Dps. dengan objek sengketa surat Bupati Badung No.593/4419/Persetda pada 1 September 2014.
"Perilah nilai sewa tanah untuk menara terpadu," ungkapnya dalam keterangan resmi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/1/2015).
Hingga saat ini, sambungnya, perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat PTUN Denpasar dengan agenda pembacaan gugatan pada 12 Januari 2015 mendatang.