Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Towerindo Gugat Bupati Kabupaten Badung

PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI) mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Bupati Kabupaten Badung Bali.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI) mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Bupati Kabupaten Badung Bali.

Anni Suwardi, Sekretaris Perusahaan BALI, mengatakan perkara gugatan tersebut telah tercatat dalam register Nomor 16/G/PEN-PER/2014/PTUN.Dps. dengan objek sengketa surat Bupati Badung No.593/4419/Persetda pada 1 September 2014.

"Perilah nilai sewa tanah untuk menara terpadu," ungkapnya dalam keterangan resmi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (6/1/2015).

Hingga saat ini, sambungnya, perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat PTUN Denpasar dengan agenda pembacaan gugatan pada 12 Januari 2015 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper