Bisnis.com, JAKARTA--PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. akibat perseroan gagal bayar kupon bunga dari secured equity-linked redeemable notes US$100 juta.
Balakrisna Chandrasekaran, Direktur Bakrie Sumatera Plantations, mengakui hingga saat ini belum melakukan pembayaran bunga atas wesel bayar tersebut dikarenakan kondisi keuangan sedang mengalami kesulitan.
"Salah satu penyebabnya adalah kondisi pasar yang memburuk serta penurunan harga yang tajam pada industri sawit dan karet yang merupakan bisnis utama perseroan," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (19/9/2014).
Keterlambatan pembayaran bunga, sambungnya, dapat menimbulkan event of default. Perseroan sebelumnya telah memulai pembicaraan intensif dan proaktif dengan mayoritas pemegang wesel bayar.
Pembicaraan dengan lenders dilakukan untuk membahas aksi korporasi yang akan dilakukan oleh perseroan.
I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group BEI, mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek PT Bakrie Sumatra Plantation Tbk. yang tercatat di papan utama sejak perdagangan sesi I Jumat (19/9/2014).
Dia mengatakan bahwa suspensi tersebut dilakukan merujuk pada informasi adanya event of default atas pembayaran bunga dari secured equity-linked redeemable notes US$100 juta dengan tingkat bunga 8%. Perseroan belum menginformasikan kepada BEI terkait hal tersebut.
"Dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2014).
Otoritas pasar modal meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan khususnya mengenai pemenuhan kewajiban pembayaran bunga tersebut.
Sesuai perjanjian penerbitan secured equity-linked redeemable notes senilai US$100 juta dengan tingkat bunga 8% yang diterbitkan pada 18 Februari 2010 akan berakhir pada 2017.
Berdasarkan Notes 2017, pemegang notes diberikan hak opsi untuk meminta perseroan agar menebus notes yang dimiliki dengan kas, saham dalam perseroan, atau kombinasi keduanya.