Bisnis.com, JAKARTA—Komite Investasi Mitra Usaha mengancam akan melakukan gugatan perdata kepada PT Cipaganti Cipta Graha Tbk., jika upaya persuasif dan somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan respons.
Perwakilan Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) Davit Dwi Sardjono mengaku telah mengirimkan surat somasi kepada direksi perusahaan yang berkode emiten CPGT tersebut pada 21 Agustus 2014.
“Kami telah melakukan upaya persuasif dan kirim somasi, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan respons dari mereka. Kalau berlarut kami akan melayangkan gugatan perdata,” kata Davit kepada Bisnis.com, Minggu (31/8/2014).
Dia menambahkan upaya selanjutnya adalah melakukan demo dan meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penghentian perdagangan saham sementara jika permintaan mitra tidak diakomodir dalam keputusan CPGT.
Langkah upaya hukum berupa gugatan perdata tersebut, lanjutnya, akan diputuskan dalam pekan depan melihat respons dari CPGT dan BEI. Namun, gugatan tidak akan dilakukan jika manajemen yang baru bersedia mengakomodir kepentingan KIMU.
Davit meminta adanya audit keuangan CPGT yang diduga ada sejumlah penyimpangan. Terdapat indikasi sementara bahwa uang koperasi dari 8.194 mitra usaha senilai Rp3,2 triliun masuk ke perusahaan terbuka tersebut.
Secara terpisah, Direktur dan Corporate Secretary CPGT Toto Moeljono justru mengaku belum menerima surat somasi yang dilayangkan pihak KIMU.
"Saya belum terima surat somasi tersebut," kata Toto dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.com
Pihaknya tengah mengkaji pelaksanaan audit keuangan yang juga dimintakan oleh para pemegang saham.