Bisnis.com, JAKARTA — Industri keuangan kembali dihebohkan dengan kasus gagal bayar instrumen high yield promissory notes yang diterbitkan PT Indosterling Optima Investama. Kasus yang diperkirakan bernilai Rp1,9 triliun menambah panjang daftar kasus gagal bayar di Indonesia, dari produk asuransi hingga koperasi.
Indosterling Optima Investama menerbitkan atau menjual high yield promissory notes menjual surat utang dengan imbal bunga 9-12 persen per tahun pada 2018-2019. Sejak April 2020, Indosterling Optima Investama tidak lagi membayarkan kupon hingga pelunasan saat jatuh tempo.
Para nasabah membawa perkara ini ke ranah hukum dengan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Kuasa hukum nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm mengatakan total penghimpunan dana produk HYPN mencapai Rp1,99 triliun dengan total nasabah 1.200—2.000.
Dari jumlah itu, ada 300 nasabah yang tidak mengikuti PKPU. Sebagai gantinya, mereka memilih jalur pidana. Singkat cerita, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Indosterling Optima Investa Sean William Henley sebagai tersangka pada 2 Oktober 2020. Status tersangka ditetapkan dalam perkara tindak pidana bank ilegal dan penipuan 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.
Sebelum kasus Indosterling merebak, dalam beberapa tahun terakhir, kasus gagal bayar juga sempat bikin heboh, mulai dari Asuransi Jiwasraya, Asuransi Kresna Life, dan Bumiputera. Beberapa kasus bahkan sempat melibatkan koperasi, seperti KSP Indosurya dan Koperasi Cipaganti.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, berikut tunggakan klaim dari kasus gagal bayar yang melibatkan asuransi
- Asuransi Jiwasraya, tunggakan klaim Rp19,48 triliun
- Asuransi Bumiputera, tunggakan klaim Rp5,3 triliun
- Asuransi Jiwa Kresna, tunggakan bermasalah Rp6,4 triliun
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, beberapa kasus sudah mulai menemui titik terang di mana pihak penghimpun dana sudah berencana membayar kewajibannya kepada nasabah.
Secara khusus, untuk kasus Jiwasraya, pemerintah telah penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun unuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. PMN tersebut merupakan langkah awal untuk menyelesaikan kasus gagal bayar produk JS Saving Plan besutan Jiwasraya.
Selain asuransi, kasus gagal bayar juga menimpa nasabah koperasi. Teranyar adalah kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Kasus ini sempat dibawa ke meja hijau dengan pengajuan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh nasabah.
Belakangan KSP Indosurya mulai mencairkan dana nasabah atau anggota koperasi setelah adanya putusan damai dalam perkara PKPU. Pada tahap awal, koperasi mengangsur pembayaran terhadap dana anggota yang jumlahnya di bawah Rp500 juta selama dua tahun.
"Ini bentuk komitmen KSP Indosurya. Jadi kita realisasikan dalam bentuk pembayaran dari mulai hari ini Selasa, 1 September 2020. Ini angsuran di bawah Rp500 juta dan dicicil selama 24 bulan," ujar Sonia.
Selain Indosurya, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada juga tersandung gagal bayar hingga membuat koperasi dinyatakan pailit. Pada 2007-2014, Koperasi Cipaganti menghimpun modal dari nasabah dengan imbalan bunga sebanyak Rp4,7 triliun.
Kasus ini berakhir di pengadilan saat Koperasi Cipaganti dinyatakan pailit dan harus mengembalikan dana mitranya melalui penjualan seluruh aset. Pada 2015 bos Cipaganti Andrianto Setiabudi divonis 18 tahun dan denda Rp 150 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung karena dianggap melakukan penipuan terhadap lebih dari 20 ribu nasabah.