Bisnis.com, JAKARTA - Perputaran uang di pasar modal diperkirakan bisa mencapai Rp15 triliun per harinya.
Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), Haryajid Ramelan mengatakan melihat besarnya perputaran uang itu, pasar modal tidak boleh berhenti bergerak, meski ada isu gugatan UU OJK.
"Transaksi di pasar modal bisa Rp6 triliun-Rp8 triliun, belum lagi transaksi obligasi, reksa dana, dan yang lainnya. Per harinya perputaran uang di pasar modal bisa Rp15 triliun," ungkapnya Sabtu (3/5/2014).
Dia mengingatkan nilai perputaran uang itu baru dari pasar modal saja, belum dari sektor jasa keuangan lainnya seperti perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Besarnya perputaran uang di pasar modal yang tidak jarang juga lintas sektoral dengan sektor jasa keuangan lainnya, membuat keberadaan pengawasan dalam satu atap (dalam OJK), menjadi penting.
"Misalnya reksa dana itu bagian dari industri perbankan juga [yang jadi agen penjual], asuransi. Saya yakin industri ini ke depan bisa meroket karena sudah disatukan," ujarnya.