Bisnis.com, JAKARTA--Bursa Efek Indonesia melayangkan sanksi teguran tertulis kepada empat perusahaan sekuritas
Keempat perusahaan pialang tersebut adalah PT Maybank Kim Eng Securities, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT RHB OSK Securities Indonesia.
Sanksi berupa teguran tertulis dikirimkan kepada Maybank Kim Eng Securities setelah BEI memeriksa transaksi perdagangan saham periode 1 Oktober sampai dengan 11 November 2013.
Hasilnya, Maybank Kim Eng Securities tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan pada periode tersebut.
Adapun, tiga anggota bursa lainnya tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas transaksi salah satu nasabah perusahaan pada periode September-Desember 2013.
Sanksi teguran tertulis kepada empat anggota bursa tersebut dilayangkan pada 17 Maret 2014 dan ditandatangani oleh dua direktur BEI, yakni Uriep Budhi Prasetyo dan Samsul Hidayat.