Bisnis.com, JAKARTA - PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) siap melepas wilayah konsesi batu bara seluas 963 hektare yang dimiliki anak usahanya, PT Trubaindo Coal Mining, untuk mengakomodasi ketentuan UU 4/2009 tentang Minerba.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Indo Tambangraya Megah Leksono Poeranto seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (12/3/2014).
“Pada 7 Maret 2014, Trubaindo Coal Mining dan pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman [MoU] mengenai penyesuaian PKP2B [Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara],” tulisnya, Rabu (12/3/2014).
Perubahan signifikan terkait penyesuaian PKP2B itu adalah menyangkut ketentuan pelepasan wilayah konsesi seluas 963 ha. Meski demikian, penyesuaian ini baru sebatas MoU, belum benar-benar direalisasikan.
Secara terpisah, data Kementerian ESDM menyebutkan Trubaindo Coal Mining memegang PKP2B generasi kedua yang sudah masuk tahap produksi. Trubaindo hanyalah salah satu dari total 19 perusahaan batu bara lainnya yang luas konsesinya setuju untuk diamandemen.
Sementara itu berdasarkan laporan tahunan ITMG 2012, PT Trubaindo Coal Mining adalah anak usaha ITMG dengan kepemilikan 99,99% dan didirikan pada 13 Maret 1990. Kontraknya berupa PKP2B yang berlaku hingga Februari 2035. Produksi batu bara pertama kali pada 2005.
Luas konsesinya adalah 23.650 ha yang berlokasi di Kecamatan Muara Lawa, Bentian Besar, Muara Pahu, dan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dengan dilepas 963 ha, artinya luas konsesi Trubaindo nanti tinggal 22.687 ha.