Bisnis.com, JAKARTA — PT XL Axiata Tbk. (EXCL) telah mendapat persetujuan dari Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait rencananya mengakuisisi saham PT Axis Telekom Indonesia.
Corporate Secretary XL Murni Nurdini mengatakan surat dari KPPU tersebut juga disampaikan kepada instansi terkait antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Surat persetujuan aksi korporasi ini telah kami terima sejak 6 Maret 2014," paparnya dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan, Senin (10/3/2014).
Sebelumnya, emiten telekomunikasi ini juga telah mendapatkan restu dari pemegang saham untuk mengakuisisi Axis dalam rapat umum pemegang sahgam luar biasa yang diselenggarakan Rabu (5/2/2014) dan mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (4/2/2014).
Untuk mengakuisisi saham tersebut, perseroan menganggarkan dana sekitar US$865 juta yang akan didapat dari pinjaman pemegang saham sebesar US$500, dan sisanya US$365 akan dicari dari pinjaman fasilitas finansial.