Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara (unsuspend) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI Arif M. Prawirawinata dan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre P.J. Tolle menyatakan hal tersebut dalam keterangan resminya pada Selasa (3/3/2014).
Pihak BEI tersebut mengatakan, sehubungan dengan telah terpenuhinya kewajiban Perdana Karya atas pembayaran sanksi denda yang wajib dipenuhi oleh perseroan, maka bursa melakukan unsuspend perdagangan efek perseroan.
Adapun, unsuspend tersebut berlaku di pasar regular dan tunai mulai sesi I perdagangan efek pada 3 Maret 2014. Sebelumnya, pihak BEI menghentikan sementara perdagangan perseroan pada 28 Februari 2014 lantaran belum membayar biaya pencatatan tahunan.
Lebih lanjut, harga saham Perdana Karya tercatat sebesar Rp98 per lembar pada penutupan perdagangan terakhir perseroan sebelum disuspensi, 27 Februari 2014. Harga penutupan tersebut telah naik 13,95% sejak awal tahun ini.