Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 12 Draf Aturan Bursa Lagi Bakal Keluar

Setelah melakukan perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memiliki 12 draf peraturan lagi yang masih belum diselesaikan. nn

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah melakukan perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memiliki 12 draf peraturan lagi yang masih belum diselesaikan.  

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan usai mensosialisasikan perubahan peraturan Nomor I-A, pekerjaan rumah bursa belum selesai.

“Masih ada 12 aturan lagi. Jangan tanya kapan target selesainya, yang penting realisasinya,” ujar Hoesen, Senin (27/1/2014).

Dari total 12 draf aturan itu, ada yang benar-benar baru dan ada juga yang merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya yang sudah ada.

Pembaharuan ini dilakukan menyesuaikan perkembangan yang terjadi, mengingat aturan yang lama rata-rata terakhir disesuaikan pada 2004. Artinya, sudah hampir 10 tahun tidak ada perubahan.

Perubahan peraturan Nomor I-A yang baru-baru ini diterbitkan (20 Januari 2014), juga untuk mengakomodasi perkembangan yang ada. Berikut 12 Draf Peraturan Bursa selengkapnya:

-Peraturan I-A.1 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara (baru)
-Peraturan I-A.2 tentang Ketentuan Pencatatan Khusus Bagi Calon Perusahaan Tercatat di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (baru)

-Peraturan Nomor I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang

-Peraturan Nomor I-E tentang Pencatatan Surat Berharga Negara (SBN)

-Peraturan Nomor I-G tentang Pencatatan Sukuk (baru)

-Peraturan Nomor I-H tentang Kewajiban Penyampaian Informasi

-Peraturan Nomor I-I tentang Tindakan Korporasi yang Dilakukan oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (baru)

-Peraturan Nomor I-J tentang Tindakan Korporasi yang Dilakukan oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (baru)

-Peraturan Nomor I-K tentang Penggabungan atau Peleburan Usaha

-Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek (baru)

-Peraturan Nomor I-M tentang Sanksi

-Peraturan Nomor I-N tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa

 Sumber: BEI, Januari 2014


BACA JUGA

- Aturan Baru BEI: Saham Publik Minimal 7,5% & 300 Pemegang ...

- Aturan Baru BEI: Direktur & Komisaris Independen Maksimal 2 ...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper