Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham perusahaan pulp dan kertas PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk, Kamis (31/10/2013).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan perusahaan tersebut sedang dalam proses pailit.
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan terbuka, Surabaya Agung tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
“Kami akan menghapus perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (30/10/2013).
Penghapusan pencatatan perusahaan tersebut membuat jumlah perusahaan yang tercatat di BEI berubah menjadi 479 perusahaan.