Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) pastikan aturan batas minimal pelepasan perdana saham ke publik (free float) rampung akhir tahun ini.
Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan saat ini aturan tersebut tengah dikaji untuk terakhir kalinya di otoritas BEI. Bila sudah rampung dikaji, aturan akan disampaikan ke OJK.
Menurutnya, otoritas BEI targetkan jumlah free float saat penawaran umum perdana (IPO) sebesar 20% dan seterusnya emiten harus menjaga saham yang beredar di publik minimal 15%.
“Besaran itu posisi kami tapi nantinya seperti apa kami belum tahu,” tutur Hoesen hari ini, Senin, (16/9/2013).
Bila aturan free float rampung akhir tahun ini, penerapannya berjalan mulai awal 2014. Aturan tersebut berlaku surut, yakni berlaku bagi perusahaan yang akan melantai dan bagi emiten yang tercatat di BEI.
Untuk emiten yang sudah tercatat, aturan diterapkan lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan waktu transisi 6 bulan hingga 12 bulan. Otoritas BEI menyusun aturan free float dengan tujuan agar aktivitas perdagangan di bursa meningkat karena volume perdagangan kian membesar.