Bisnis.com, JAKARTA—Produsen tepung tapioka dan pemanis buatan berbahan dasar singkong PT Budi Acid Jaya Tbk (BUDI) resmi mengubah nama perusahannya menjadi PT Budi Starch & Sweetener Tbk.
Presiden Direktur Budi Starch & Sweetener Santoso Winata mengatakan perubahan nama perseroan Grup Sungai Budi itu telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
“Persetujuan ini berdasarkan surat keputusan No. AHU-36462 AH. 01.02 tahun 2013 tertanggal 5 Juli 2013, yang kami terima pada 15 Juli lalu,” katanya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Perubahan nama itu juga telah mendapat persetujuan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar 12 Juni 2013.
Sebelumnya, Budi menghentikan operasional usaha salah satu segmen bisnisnya, yakni asam sitrat (citric acid), karena tidak dapat bersaing dengan produk impor dari China.
Perseroan mengalami rugi kotor pada penjualan produk asam sitrat akibat membanjirnya produk impor.
Menurutnya, penjualan produk asam sitrat tahun lalu berkontribusi sebesar 2,31% dari total penjualan konsolidasi perseroan.
“Penghentian segmen usaha itu tidak memengaruhi aktivitas operasi keseluruhan perseroan secara signifikan,” ujarnya.
Sebaliknya, ujar Santosa, profitabilitas perseroan diklaim menjadi lebih baik setelah penghentian segmen usaha tersebut. (tradesy)