BISNIS.COM, JAKARTA—PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI), dahulu dikenal dengan nama PT Schering-Plough Indonesia Tbk, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan kuorum pemegang saham independen jadi 65% dalam RUPS Luar Biasa ketiga.
Seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Selasa (4/6/2013), perseroan bermaksud menyelenggarakan RUPS Luar Biasa yang ketiga sebelum 30 Juni 2013, sehubungan dengan usulan go private Merck.
Sebelumnya, perseroan telah menggelar dua kali RUPS Luar Biasa, pertama pada 24 April dan kedua pada 15 Mei. Namun, dalam kedua RUPS Luar Biasa tersebut kehadiran pemegang saham independen tidak memenuhi ketentuan minimun yang disyaratkan OJK, yaitu harus lebih dari 75% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pada RUPS LB pertama, jumlah kehadiran pemegang saham independen hanya 65,5% sedangkan pada RUPS LB kedua, kehadirannya hanya 71,4%. Berdasarkan informasi yang dihimpun perseroan, para pemegang saham independen memiliki persepsi yang salah, bahwa kehadiran mereka tidak penting dan menyerahkan keputusan atas rapat kepada pemegang saham mayoritas.
“Oleh karena itu, mereka merasa tidak perlu hadir dalam rapat, di samping kondisi bagi beberapa pemegang saham independen yang berada di luar kota akan merupakan tambahan pengeluaran bagi mereka,” tulis Presiden Direktur Merck Tan Gooi Cheen, Selasa (4/6).
Tan mengatakan perseroan telah melakukan upaya maksimal dalam tiga bulan terakhir ini untuk mencari serta menemukan para pemegang saham independen. Hasilnya, perseroan berhasil mengidentifikasi hanya sebesar 86,6% dari jumlah yang terdaftar dengan berbagai cara, termasuk menggunakan jasa penyidik swasta dan pengumuman di surat kabar.