BISNIS.COM, JAKARTA—PT Aneka Tambang Tbk menegaskan laporan keuangan semester I/2013 yang akan disampaikan selambat-lambatnya 31 Agustus 2013 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Sekretaris Perusahaan Antam Tedy Badrujaman menyebutkan dalam Peraturan OJK (BAPEPAM-LK) No. X.K.2 disebutkan bahwa laporan keuangan tengah tahunan disampaikan paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas.
Hal tersebut, lanjut dia, juga tercantum dalam Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang menyebutkan batas waktu atas penyampaian laporan keuangan tengah tahunan disampaikan paling lambat pada akhir bulan kedua.
Selain itu, saham BUMN tambang tersebut juga tercatat dalam Bursa Efek Australia (ASX). Dan sesuai dengan peraturan ASX, maka laporan keuangan interim tengah tahunan bagi emiten yang tercatat di ASX harus dilakukan penelaahan terbatas.
“Dengan adanya ketentuan tersebut, maka laporan keuangan tengah tahun I tahun 2013 Antam disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2013, dan hal itu tidak melanggar ketentuan OJK, BEI dan ASX. Dan itu tidak dapat dikatakan terlambat,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (13/5/2013).
Hal tersebut menanggapi berita bisnis.com edisi 9 Mei yang menyebutkan bahwa penyampaian laporan Antam bakal telat.