BISNIS.COM, JAKARTA—Emiten farmasi, PT Merck Sharpe Dohme Pharma Tbk, meningkatkan harga penawaran sebesar 42,86% dalam penawaran tender (tender offer) kepada pemegang saham publik.
Berdasarkan pengumuman kepada publik hari ini, Selasa (7/5/2013) manajemen perusahaan yang dulunya bernama PT Schering-Plough Indonesia Tbk itu menyebutkan pihaknya meningkatkan harga penawaran menjadi Rp100.000 per saham, dari sebelumnya Rp70.000 per saham.
“Dengan diterbitkannya informasi tambahan ini, seluruh referensi terhadap harga penawaran dalam surat edaran dianggap disesuaikan dan mengacu kepada harga yang telah ditingkatkan yakni Rp100.000 per saham,” paparnya, Selasa (7/5/2013).
Penawaran tender itu dilakukan seiring dengan rencana perseroan untuk melakukan penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (delisting) dan perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private).
Terkait rencana tersebut, perseroan juga mengumumkan rencana penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang kedua kalinya pada 15 Mei 2013.
Sebelumnya, perseroan telah mengagendakan untuk menggelar RUPSLB untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana delisting dan perubahan status pada 24 April 2013.
“RUPSLB pada 24 April tidak dapat diselenggarakan karena tidak mencapai kuorum kehadiran, sehingga kami mengundang pemegang saham untuk hadir dalam RUPSLB kedua pada 15 Mei,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat lima alasan yang melatarbelakangi rencana go private emiten farmasi ini. Pertama, saham perseroan tidak lagi aktif diperdagangkan dan tidak likuid. Dalam 12 bulan terakhir, perdagangan saham kecil dan hanya pada kisaran 4 lot per hari.
Kedua, jumlah pemegang saham publik yang menghadiri RUPS selama 3 tahun terakhir hanya 3 orang yang mengindikasikan investor publik tak lagi memerhatikan kelangsungan usaha perseroan.
Ketiga, dengan delisting dan go private, pemegang saham publik memiliki kesempatan menjual saham yang dimiliki pada harga premium terhadap harga historis.
Keempat, sampai dengan saat ini perseroan dapat membiayai sendiri kegiatan operasional dan oleh karena itu perseroan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik.
Alasan kelima adalah usulan go private bagi perseroan sejalan dengan kebijakan global dari Grup Merck yang mana Grup Merck terus melakukan restrukturisasi grup secara global setelah melakukan merger dengan Schering Plough pada 2009. (bas)