BISNIS.COM, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan perlindungan terhadap investor atau pemegang saham yang sahamnya terkena delisting.
"Bersama BEI, kami akan memberikan kebijakan," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam seminar yang diselenggarakan Kadin dan OJK, Selasa (9/4/2013).
Seminar itu bertujuan untuk mensosialisasikan peran dan fungsi OJK dalam mendukung sektor keuangan nasional yang berdaya saing. OJK ditargetkan mulai efektif pada 2014.
Sebelumnya Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) mempertanyakan nasib pemegang saham publik pada perusahaan yang telah dihapus pencatatannya dari bursa (delisting).
Mereka berharap ada tanggung jawab dari BEI dan OJK terhadap nasib investor yang telah membeli saham-saham di perusahaan yang telah di-delisting tersebut.