Bisnis.com, JAKARTA — Suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) telah mencapai dua tahun atau sesuai tenggat aturan delisting Bursa Efek Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat menggembok perdagangan saham WSKT sejak 8 Mei 2023. Akibatnya, saham emiten BUMN karya ini masuk ke dalam daftar 44 emiten yang telah disuspensi Bursa selama lebih dari enam bulan.
Keputusan delisting didasarkan pada terpenuhinya salah satu kondisi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N. Berdasarkan peraturan itu, BEI berwenang menghapus saham perusahaan tercatat jika mengalami satu dari dua kondisi.
Kondisi pertama sesuai Ketentuan III.1.3.1, perusahaan tercatat yang menghadapi kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum dapat dikenai delisting.
Hal tersebut juga berlaku jika perusahaan gagal menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai untuk kembali beroperasi secara normal.
Kedua, berdasarkan Ketentuan III.1.3.2, perusahaan yang sahamnya mengalami suspensi efek di pasar reguler, pasar tunai, atau di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan berturut-turut, juga berpotensi didelisting oleh otoritas Bursa.
Ekonom & Financial Market Specialist Lucky Bayu Purnomo menilai bahwa potensi delisting saham Waskita masih terlalu jauh. Hal itu dikarenakan kinerja perseroan menunjukkan perbaikan dalam kondisi keuangannya.
“Hal tersebut masih terlalu dini. Untuk mencapai proses delisting ada beberapa tahapan,” kata Lucky Bayu di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa Waskita masih memiliki sejumlah pekerjaan proyek. Sampai dengan 2024, emiten konstruksi tersebut memiliki 68 proyek berjalan yang dikelola dengan total nilai kontrak mencapai Rp44,7 triliun.
Di samping itu, dia menyatakan bahwa restrukturisasi yang sudah ditempuh turut menjadi angin segar bagi perseroan supaya dapat kembali ke pasar modal.
Waskita memang telah meraih persetujuan dari 22 kreditur perbankan terkait master restructuring agreement (MRA) dan Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) 2021 dengan nilai sebesar Rp31,65 triliun. Restrukturisasi ini efektif sejak Oktober 2024.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna juga masih memantau rencana manajemen WSKT ke depan.
“Jadi, kan kemarin saya kasih tahu bahwa delisting walaupun 2 tahun tidak serta-merta. Tentu kami melihat bagaimana respons dari jajaran direksinya terkait dengan bagaimana rencana ke depan,” kata Nyoman di BEI, Kamis (8/5/2025).