Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani meminta agar seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nonpublik (non-Tbk.) untuk menunda proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam edarannya, Rosan menyebut BUMN nonpublik tidak diperkenankan melakukan RUPS sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi dari BPI Danantara.
Adapun, instruksi penundaan RUPS tersebut didasarkan pada ketetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 (UU BUMN) yaitu tanggal 24 Februari 2025.
Selain itu, instruksi penundaan RUPS itu juga didasarkan pada telah diselesaikannya inbreng saham BUMN yang dilakukan ke dalam Holding Operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025 dan inbreng saham Holding Operasional yang dilakukan ke BPI Danantara.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, pengelolaan terhadap BUMN dan investasi dividen yang berasal dari BUMN sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi (Pasal 3F ayat (1), Pasal 3AC, dan Pasal 3AL UU BUMN),” tegas Rosan dalam surat edarannya dikutip Kamis (8/5/2025).
Mengacu pada hal tersebut, Rosan menginstruksikan agar petinggi BUMN dan anak usaha memperhatikan 3 poin berikut.
Baca Juga
Pertama, menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
Kedua, seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
Ketiga, membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.
Dalam informasi terbarunya, Rosan mengungkapkan bahwa instruksi penundaan RUPS tersebut dilakukan seiring dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberi arahan tegas agar pemilihan direksi BUMN dilakukan secara selektif dan berbasis meritokrasi.
“Tadi penekanan lagi bahwa diminta evaluasi dan asesmen kepada BUMN yang ada dipastikan juga yang dipilih juga jenjang karirnya jelas, mempunyai integritas arahan dari beliau [Prabowo],” kata Rosan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Rosan juga membenarkan bahwa Presiden meminta agar sejumlah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi BUMN non-Tbk ditunda sementara waktu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian posisi strategis di tubuh BUMN benar-benar diisi oleh sosok terbaik.