Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang pembatalan kontrak pembelian gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung, lepas pantai Cekungan Natuna Barat kepada perseroan.
Dalam surat kepada BEI Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Nomor T-86/MG.04./MEM.M/2025.
Terkait latar belakang penerbitan surat itu, Fajriyah menuturkan bahwa PGAS tidak terlibat dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya.
“Perseroan tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya dalam hal terminasi Gas Sales Agreement antara perseroan dengan para penjual,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (21/4/2025).
Dia menambahkan bahwa perseroan terus melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan pasokan tambahan dari seluruh sumber pasokan potensial, baik berupa gas maupun liquefied natural gas (LNG).
Di samping itu, Fajriyah memaparkan bahwa berdasarkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, pasokan kontrak tersebut akan dimulai pada kuartal IV/2026 hingga 2037. Namun, hal ini dinilai tidak berdampak signifikan terhadap keuangan PGAS.
“PGN meyakini bahwa kehilangan kontrak tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan keuangan perseroan,” ucapnya.
Dalam pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, PGN sejatinya telah mengumumkan pembatalan kontrak pembelian gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung, dalam Laporan Informasi atau Fakta Material kepada BEI pada 14 April 2025. Adapun pembatalan kontrak ini tepatnya terjadi pada 12 April 2025.
Hal itu selepas PGAS menerima Notice of Termination of Gas Sales Agreement (GSA Termination Notice) dari West Natuna Energy Ltd., selaku penjual gas bersama mitranya, Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri ESDM Nomor T-86/MG.04/MEM.M/2025 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM Nomor T 83/MG.04/MEM.M/2024, yang sebelumnya menjadi dasar kontrak penjualan gas dari Wilayah Kerja Duyung, Blok Natuna Barat.
"Merujuk pada Gas Sales Agreement Wilayah Kerja Duyung yang telah ditandatangani antara pembeli dan penjual pada 21 Juni 2024, serta GSA Termination Notice, kontrak tersebut akan efektif berakhir pada 12 April 2025,” ujar Fajriyah.
Fajriyah menambahkan bahwa saat laporan ini disampaikan, kontrak GSA antara PGN dan penjual dipastikan batal. Dampaknya adalah pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar total volume kontrak, yaitu 122,77 triliun British thermal units (TBTU).
Sebelumnya, emiten pelat merah tersebut berencana menyalurkan gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung di Natuna, kepada konsumen domestik.
Pasokan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebagaimana tertuang dalam revisi rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) Lapangan Mako.